Macam-Macamnya Transaksi Pertanian Dan Perkebunan
1. MUSYAQOH - Menyirami Pohon Kurna Atau Anggur Dan Merawatnya Dengan Mendapat Imbalan Tertentu Dari Buahnya
Menurut Qoul Qodim Yang Didukung Oleh Syaikhoni Imam Malik Imam Ahmad Bahwa Musyaqoh Di Perbolehkan Pada Setiap Pohon Yang Membutuhkan Pengairan
Reff - I'anah Juz 3 Hal 125
2. MUZARO'AH - Ialah Mengelola Tanag Dengan Mendapat Imbalan Hasil Dari Penghasilan Tanah Tersebut Sedangkan Bibitnya Dari Pemilik Tanah
3. MUKHOBAROH - Ialah MENGELOLA tanah Dengan Mendapat Imbalah Hasil Dari Penghasilan Tanah Tersebut Sedangkan Bibitnya Dari Pengelola
Reff - Bughyah Hal 163
I'anah Ju 3 Hal 125
4. AL-MUSYATHARAH AL-MUKHOLI'AH AL-MU'ASYARAH AL-MUNASHABAH - Ialah Pemilik Tanah Menyerahkan Tanahnya Pada Pengelola Untuk Ditanami Pohon Kemudian Pohon Dimiliki Berdua Atau Bertiga Dengan Orang Yang Mengelola Pohon nya
Reff - Bughyah Hal 163
Syarwani Juz 6 Hal 108
5. MUNASYAROH AL-MUFAKHODAH - Ialah Pemilik Tanah Menyerahkan Tanahnya Yang Masih Belum Siap Cocok Tanam Pada Pengelola Hingga Siap Di Tanami Dengan Imbalan Sebagian Dari Tanaman
Reff - Bughyah Hal 163
Syarwani Juz 6 Hal 108
.
Mari Kita Saling Menghargai Sesama Blogger
Apabila anda merasa artikel ini bermanfaat, silahkan share dimana saja.
Dan jika berkenan mohon mencantumkan link sumbernya. Terima Kasih.
^_^
0 komentar:
Posting Komentar
فما أبيح افعل ودع مالم يبح
FAMAA UBIIHAF'AL WADA' MAA LAM YUBIH
lakukanlah hal yang diperbolehkan
tinggalkanlah hal yang dilarang